Gugatan |
Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian uraian tersebut maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Cq. Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 1212/Desa Sekongkang Bawah, tanggal 16 Agustus 2023 Surat Ukur Nomor : 00993/Sekongkang Bawah/2023 tanggal 18 Juli 2023 luas 21.140 M2 atas nama ASSHARUDDIN MUCHTAR, SE, terletak di Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat tersebut;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 1212/Desa Sekongkang Bawah, tanggal 16 Agustus 2023 Surat Ukur Nomor : 00993/Sekongkang Bawah/2023 tanggal 18 Juli 2023 luas 21.140 M2 atas nama ASSHARUDDIN MUCHTAR, SE, terletak di Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
|