| Gugatan |
- Mengabulkan Keberatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Dekan Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri Universitas Mataram Nomor : 2362/UN18.F10/HK/2025, tentang Hukuman terhadap pelanggaran Etika Akademik dan Kode Etik Dosen, pada tanggal 31 Juli 2025;
- Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Keputusan Dekan Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri Universitas Mataram Nomor: 2362/UN18.F10/HK/2025, tentang Hukuman terhadap pelanggaran Etika Akademik dan Kode Etik Dosen, pada tanggal 31 Juli 2025 .
- Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan hak dan kedudukan Penggugat dalam harkat dan martabatnya kepada keadaan semula, serta mengembalikan nama baik Penggugat dengan cara mengumumkan di media masa setempat setiap hari selama satu bulan
- Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |