Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/G/TF/2026/PTUN.MTR Dr. H. Umar Said., SH. MM KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 35/G/TF/2026/PTUN.MTR
Tanggal Surat Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. H. Umar Said., SH. MM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Vici nirmana bhiswayaDr. H. Umar Said., SH. MM
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan tergugat yang Tidak dikabulkannya permohonan penerbitan sertifikat atas pembagian harta Warisan Hj Salmah kepada ahliwarisnya sesui dengan surat tanggal 1 Januari 2011 dengan mengetahui Kepala Desa Paokmotong Kecamatan Masbagik Reg. No.55/UM/PM/III/2011 tanggal 14 Maret 2011 dan dibukukan, di daftarkan tanggal 24 Maret 2011 di Noatris Kota Mataram dengan No 01/W/III/2011 Adalah perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintah.
  3. Mewajib tergugat untuk penerbitan permohonan sertifikat atas pembagian harta Warisan Hj Salmah kepada ahliwarisnya sesui dengan surat tanggal 1 Januari 2011 dengan mengetahui Kepala Desa Paokmotong Kecamatan Masbagik Reg. No.55/UM/PM/III/2011 tanggal 14 Maret 2011 dan dibukukan, di daftarkan tanggal 24 Maret 2011 di Noatris Kota Mataram dengan No 01/W/III/2011 yang seluruh biaya administrasi penerbitannya sudah di bayar oleh Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat I (satu) dan Tergugat (dua) untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak