Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/G/2025/PTUN.MTR MAILIS KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 43/G/2025/PTUN.MTR
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat 107/SMP/VII/2025
Penggugat
NoNama
1MAILIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZUBAIDIMAILIS
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik Nomor 00419/Kawo/1996 diterbitkan tanggal 19 Desember 1996 atas nama Rumana, dengan dasar Surat Ukur Nomor 3562/1996 taggal 10 Desember 1996, NIB 23020206 dengan luas 4.558 m⊃2; yang terletak di desa Gapura (sebelumnya merupakan bagian dari Desa Kawo sebelum pemekaran), Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah Dan Sertifikat Hak Milik Nomor 00922/Gapura/2019, diterbitkan  tanggal 29 Juni 2019, atas nama Kharisma Rukmana Adiem, dengan dasar Surat Ukur Nomor 00816/2019 taggal 17 Juni 2019, NIB 23020209.01497 dengan luas 4.794 m⊃2; yang terletak di desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor 00419/Kawo/1996 diterbitkan tanggal 19 Desember 1996 atas nama Rumana, dengan dasar Surat Ukur Nomor 3562/1996 taggal 10 Desember 1996, NIB 23020206 dengan luas 4.558 m⊃2; yang terletak di desa Gapura (sebelumnya merupakan bagian dari Desa Kawo sebelum pemekaran), Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah Dan Sertifikat Hak Milik Nomor 00922/Gapura/2019, diterbitkan  tanggal 29 Juni 2019, atas nama Kharisma Rukmana Adiem, dengan dasar Surat Ukur Nomor 00816/2019 taggal 17 Juni 2019, NIB 23020209.01497 dengan luas 4.794 m⊃2; yang terletak di desa Gapura, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau Apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang adil dan layak (ex aequo at bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak