Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/G/2026/PTUN.MTR LALU BADRUN BUPATI KABUPATEN LOMBOK TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 31/G/2026/PTUN.MTR
Tanggal Surat Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat 035/G.Pdt/KH-JR/30.06.2026
Penggugat
NoNama
1LALU BADRUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Junaedi, S.H.LALU BADRUN
Tergugat
NoNama
1BUPATI KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan beralasan hukum gugatan Penggugat.
  3. Menyatakan Kartu Kartu Inventaris Barang (KIB)  A Tanah, No. Kode Lokasi : 08.01.13.46. Nomor Kode Tanah : 01.01.00.00.00, Seluas 800 M2 tahun 2016, Daerah Kabupaten Lombok Timur, tanah terletak di Desa Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, adalah cacat administrasi dan tidak sah secara hukum karena adanya kesalahan data dan pelanggaran prosedur.
  4. Membatalkan isi KIB tersebut sebagian yang keliru, dan/atau memerintahkan Tergugat untuk memperbaiki/mencatat ulang dengan membuat kesepatakan Ganti Rugi kepada Penggugat sebagai alas hak pencatatan KIB sebagai dasar untuk mengajukan Sertipikat kepada Badan Pertanahan Kabupaten Lombok Timur.
  5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak