Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/G/2023/PTUN.MTR ISHAKA IDRIS KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BIMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 47/G/2023/PTUN.MTR
Tanggal Surat Selasa, 05 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISHAKA IDRIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NURDIN, SH., MH.ISHAKA IDRIS
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BIMA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah objek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat berupa "Sertipikat Hak Milik No. 00783 Desa Bolo,  Tanggal 30 Oktober 2019, Surat Ukur Nomor 00782/Bolo/2019 Tanggal 25 Oktober 2019, luas : 17.910 M2, Terletak  di Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama HASMIN.”;

3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut  objek sengketa yaitu  Sertipikat Hak Milik No. 00783 Desa Bolo, Tanggal 30 Oktober 2019, Surat Ukur Nomor 00782/Bolo/2019 Tanggal 25 Oktober 2019, luas : 17.910 M2, Terletak di Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama HASMIN.

4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak