Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/G/KI/2022/PTUN.MTR KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH HANZAMWADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 1/G/KI/2022/PTUN.MTR
Tanggal Surat Selasa, 24 Mei 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1LALU ABDUL WAHID.SHKEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Termohon
NoNama
1HANZAMWADI
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1ABDUL KASIM, SHHANZAMWADI
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan kami tersebut diatas, kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :

  1. Menerima permohonan keberatan kami untuk seluruhnya ;
  2. Menolak Permohonan Informasi dari Hamzanwadi untuk
    seluruhnya;
  3. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi NTB tanggal 28 April 2022 Nomor 004/KINTB/PSI-REG/IV/2022;
  4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara ;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berpendapat lain mohon kiranya untuk memberikan putusan seadil adilnya sesuai ketentuan yang berlaku (ex aequo ex bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak