Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/G/2025/PTUN.MTR H. ZAENUDIN Gubernur Nusa Tenggara Barat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 57/G/2025/PTUN.MTR
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. ZAENUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAMSUL BAHRI, SHH. ZAENUDIN
Tergugat
NoNama
1Gubernur Nusa Tenggara Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

PETITUM              
     Bahwa, berdasarkan keseluruhan uraian permasalahan hukum diatas, selanjutnya Penggugat mohon Kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram memutus  sebagai beriku;                                         
1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan Batal Atau Tidak Sah Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 900-827 tanggal 24 Desember 2024 tentang Penetapan nama nama Pemampaatan Tanah di atas sebagian Tanah Hak Pengelola Pemerintah Propivinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 tanggal 22 Desember 1993 Kepada Saudara Gregory  Marlier, dkk.

 

3.    Memerintahkan Tergugat Untuk Mencabut Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 900-827 tanggal 24 Desember 2024 tentang Penetapan nama nama Pemampaatan Tanah di atas sebagian Tanah Hak Pengelola Pemerintah Propivinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 tanggal 22 Desember 1993 Kepada Saudara Gregory  Marlier, dkk.

4.    Menghukum Tergugat Untuk Membayar Biaya Yang Timbul Dalam Perkara Ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak