PETITUM
Bahwa, berdasarkan keseluruhan uraian permasalahan hukum diatas, selanjutnya Penggugat mohon Kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram memutus sebagai beriku;
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Batal Atau Tidak Sah Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 900-827 tanggal 24 Desember 2024 tentang Penetapan nama nama Pemampaatan Tanah di atas sebagian Tanah Hak Pengelola Pemerintah Propivinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 tanggal 22 Desember 1993 Kepada Saudara Gregory Marlier, dkk.
3. Memerintahkan Tergugat Untuk Mencabut Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 900-827 tanggal 24 Desember 2024 tentang Penetapan nama nama Pemampaatan Tanah di atas sebagian Tanah Hak Pengelola Pemerintah Propivinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 tanggal 22 Desember 1993 Kepada Saudara Gregory Marlier, dkk.
4. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Biaya Yang Timbul Dalam Perkara Ini |