Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/G/2026/PTUN.MTR 1.MUHTAR
2.AHMAD
3.JALEHA
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DOMPU Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 44/G/2026/PTUN.MTR
Tanggal Surat Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHTAR
2AHMAD
3JALEHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Setyaningrum Hastutik Sutrisno, S.H.MUHTAR
2Setyaningrum Hastutik Sutrisno, S.H.AHMAD
3Setyaningrum Hastutik Sutrisno, S.H.JALEHA
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DOMPU
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa:

a. Sertipikat Hak Milik Nomor 2082/Desa Matua, Surat Ukur Nomor 1198/Matua/2016, luas 498 m?2;, atas nama Fikri Ismail;

b. Sertipikat Hak Milik Nomor 2083/Desa Matua, Surat Ukur Nomor 1199/Matua/2016, luas 498 m?2;, atas nama Hadi Lukman Wahyu Fidianto;

c. Sertipikat Hak Milik Nomor 1140/Desa Matua, Surat Ukur Nomor 724/Matua/2015, luas 449 m?2;, atas nama Syamsurijal;

d. Sertipikat Hak Milik Nomor 1227/Desa Matua, Surat Ukur Nomor 803/Matua/2015, luas 432 m?2;, atas nama Sahbuddin;

e. Sertipikat Hak Milik Nomor 1215/Desa Matua, Surat Ukur Nomor 862/Matua/2015, luas 319 m?2;, atas nama Hasan; yang keseluruhannya terletak di So Mada Libi, Dusun Perumahan Baru Utara/Dusun Buncu Barat (dahulu), Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu;

3. Menyatakan bahwa penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, khususnya Asas Kecermatan dan Asas Kepastian Hukum;

4. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas beserta segala pencatatan administrasi pertanahan yang timbul sebagai akibat diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara tersebut;

5. Mewajibkan Tergugat untuk setelah mencabut objek sengketa melakukan penataan dan penelitian kembali terhadap data fisik dan data yuridis bidang tanah yang menjadi objek sengketa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan seluruh dokumen alas hak, riwayat perolehan tanah, data administrasi pertanahan dan fakta penguasaan yang relevan;

6. Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan kedudukan hukum Para Penggugat dalam administrasi pertanahan sepanjang menjadi kewenangan Tergugat, sebagai akibat dibatalkannya objek sengketa;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Para Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak