INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 58/G/2025/PTUN.MTR | LALU DARMAWAN, S.Sos., MA | Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi NTB | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 58/G/2025/PTUN.MTR | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Gugatan | 1. Petitum Primer
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TAHAP WAWANCARA CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT 2025-2029., NOMOR: 400.14/21/PANSEL.KI/XI/2025
3. Menyatakan bahwa proses seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi Calon anggota Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat 2025-2029 cacat hukum dan tidak sah, karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik;
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara dan/atau menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan proses seleksi ulang Tahap Wawancara Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat 2025-2029;
2. Petitum Subsider
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
3. Petitum Tambahan
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
