Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/G/2026/PTUN.MTR Dede Firmansyah Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 41/G/2026/PTUN.MTR
Tanggal Surat Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dede Firmansyah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. ZARMAN HADI, SH.,MH.Dede Firmansyah
Tergugat
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan batal atau tidak sah KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT Nomor :Kep/559/VII/2026, Tanggal 31 Juli 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.

3. MewajibkanTergugat untuk mencabut  KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT Nomor :Kep/559/VII/2026, Tanggal 31 Juli 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri ; 

4. MenghukumTergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini.

DAN / ATAU :

5. Memberikan putusan lain yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak