Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/G/2025/PTUN.MTR Nurjanah BPN Kabupaten Bima Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 26/G/2025/PTUN.MTR
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurjanah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hermansyah, S.H.Nurjanah
Tergugat
NoNama
1BPN Kabupaten Bima
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa SHM Nomor 96 Desa Nae, Tanggal 10 – 2 – 1986, Surat Ukur No: 950/1985 Tanggal 18-12-1985 Luas: 3.820 M?2;, Persil: 27bs, Klas III, No. Petak  17 atas nama HAJI UMAR bin SU yang telah beralih nama kepada Johanis Bhase Pa’go;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa: SHM Nomor 96 Desa Nae, Tanggal 10 – 2 – 1986, Surat Ukur No: 950/1985 Tanggal 18-12-1985 Luas: 3.820 M?2;, Persil: 27bs, Klas III, No. Petak  17 atas nama HAJI UMAR bin SU yang telah beralih nama kepada Johanis Bhase Pa’go;
  4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.

Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak