| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 30 Sep. 2024 |
| Klasifikasi Perkara |
Kepala Desa dan Perangkat Desa |
| Nomor Perkara |
22/G/2024/PTUN.MTR |
| Tanggal Surat |
Selasa, 17 Sep. 2024 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Lalu Muhammad Sukri Zarkasi |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Rosihan Zulby, SH | Lalu Muhammad Sukri Zarkasi |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kepala Desa Langko |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal dan tidak sah obyek sengketa berupa KEPUTUSAN KEPALA DESA LANGKO NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA LANGKO, ATAS NAMA LALU MUHAMMAD SUKRI ZARKASIÂ SEBAGAI KEPALA DUSUN LANGKO GUNTING TANGGAL 27 MEI 2024.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut KEPUTUSAN KEPALA DESA LANGKO NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA LANGKO, ATAS NAMA LALU MUHAMMAD SUKRI ZARKASIÂ SEBAGAI KEPALA DUSUN LANGKO GUNTING TANGGAL 27 MEI 2024. sebagaimana tersebut pada petitum diatas.
- Menghukum penggugat untuk membayar kerugian kepada tergugat sebesar Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah)
- Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi mengembalikan harkat dan martabat dari Penggugat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
- Dan atau jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk diberikan putusan yang adil dan bermanfaat.Â
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |