Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/G/2024/PTUN.MTR AGUS AHMAD 1.Ketua Yayasan Pendidikan Miftahul Rahmah NW Perempung
2.Bendahara Yayasan Pendidikan Miftahul Rahmah NW Perempung
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/G/2024/PTUN.MTR
Tanggal Surat Kamis, 04 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS AHMAD
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ketua Yayasan Pendidikan Miftahul Rahmah NW Perempung
2Bendahara Yayasan Pendidikan Miftahul Rahmah NW Perempung
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
Petitum/Tuntutan :
Dalam Penundaan.
- Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat.
 
bahwa sesuai dengan undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yang mengikuti pasar 65 ayat 1
 
Keputusan yang sudah ditetapkan tidak dapat ditunda pelaksanaannya kecuali jika berpotensi menimbulkan
 
kerugian negara
Kerusakan Lingkunganhidup dan atau
Komplik sosial
Selanjutnya pada pasal 65 ayat 3
 
Penundaan keputusan dapat dilakukan berdasarkan
 
Permintaan pejabat pemerintah terkait dan atau
 
Putusan pengadilan
 
Bahwa berdasarkan rumusan pasal yang tersebut di atas maka beralasan hukum penggugat untuk memohon  penundaan pemilihan kepala desa tersebut karena berkesesuaian dengan pasal 65 ayat 1 dan ayat 3 undang-undang nomor 30 tahun 20 14 tentang administrasi pemerintahan di atas
 
Selanjutnya penggugat mohon kepada yang mulia Ketua atau Anggota Majelis yang memeriksa dan memutuskan perkara memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan penundaan pelaksanaan  pelaksanaan pergantian Kepala RA  sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum   tetap terhadap gugatan ini
 
Dalam Pokok Perkara/Sengketa.
1.         Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ; 
 
2.         Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Miftahul Rahmah NW Perempung  No. 001/YMR.NW/XII/2023  tertanggal 15 Desember 2023
 
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut  Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Miftahul Rahmah NW Perempung  No. 001/YMR.NW/XII/2023  tertanggal 15 Desember 2023.
 
4.         Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ; 
 
Demikian kegiatan ini diajukan atas perihal perhatian dan berkenannya yang mulia menjadi hakim memeriksa dan mengadili perkara ini kami ucapkan terima kasih
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak