Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/G/2025/PTUN.MTR Semindah alias Amaq Sitah KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUMBAWA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 55/G/2025/PTUN.MTR
Tanggal Surat Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Semindah alias Amaq Sitah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUSLIMIN TEGUH GUNAWAN SH MHSemindah alias Amaq Sitah
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUMBAWA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 02175 atas nama Fatimah Ahmad tahun 2019 yang diterbitkan oleh Tergugat.
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut dan menghapus Sertifikat Hak Milik Nomor 02175 atas nama Fatimah Ahmad tahun 2019.
  4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 159 atas nama Amaq Sitah tahun 1993 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak