| Gugatan |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah dan beralasan hukum gugatan Penggugat.
- Menyatakan Kartu Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah, No. Kode Lokasi : 08.01.13.46. Nomor Kode Tanah : 01.01.00.00.00, Seluas 800 M2 tahun 2016, Daerah Kabupaten Lombok Timur, tanah terletak di Desa Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, adalah cacat administrasi dan tidak sah secara hukum karena adanya kesalahan data dan pelanggaran prosedur.
- Membatalkan isi KIB tersebut sebagian yang keliru, dan/atau memerintahkan Tergugat untuk memperbaiki/mencatat ulang dengan membuat kesepatakan Ganti Rugi kepada Penggugat sebagai alas hak pencatatan KIB sebagai dasar untuk mengajukan Sertipikat kepada Badan Pertanahan Kabupaten Lombok Timur.
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |