1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan berupa : - Sertifikat Hak Milik Nomor : 00534/Selong Belanak tertanggal 12 November 2012, Surat Ukur Nomor : 552/Selong Belanak/2012 tertanggal 29 Oktober 2012 untuk selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa I; - Sertifikat Hak Milik Nomor : 00535/Selong Belanak tertanggal 12 November 2012, Surat Ukur Nomor : 553/Selong Belanak/2012 tertanggal 29 Oktober 2012 untuk selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa II..
3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut : - Sertifikat Hak Milik Nomor : 00534/Selong Belanak tertanggal 12 November 2012, Surat Ukur Nomor : 552/Selong Belanak/2012 tertanggal 29 Oktober 2012 untuk selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa I - Sertifikat Hak Milik Nomor : 00535/Selong Belanak tertanggal 12 November 2012, Surat Ukur Nomor : 553/Selong Belanak/2012 tertanggal 29 Oktober 2012 untuk selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa II.
4. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mengembalikan luas dan batas Obyek Sengketa I dan Obyek Sengketa II kembali kepada keadaan semula atau awal diterbitkannya Obyek Sengketa I dan Obyek Sengketa II;
5. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini |