Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/G/2026/PTUN.MTR ABADY SINAGA 1.PEMERINTAH KOTA MATARAM BADAN KEUANGAN DAERAH
2.PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Dismissal
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 36/G/2026/PTUN.MTR
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABADY SINAGA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KOTA MATARAM BADAN KEUANGAN DAERAH
2PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat

2. Membatalkan Penetapan Mutasi objek pajakĀ  atas nama Pemerintah Kabupaten Lombok Barat

3. mengembalikan nama objek pajak dari nama Wajib Pajak Pemerintah Kabupaten Lombok Barat ke nama wajib Pajak A. Sinaga

4. mengganti rugi akibat perbuatan Tergugat I dan Tergugat II memnyebabkan gangguan psikologi atas diri Penggugat yang saat ini sudah lanjut usia dan hdup tanpa organ tubuh empedu

5. menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara

6. juga agar perbuatan Para Tergugat yang jangan sampai di ulangi dan agar jera dapat mengganti rugi sebesar Rp. 100.000.000,00 kepada Tergugat I dan Rp. 100.000.000,00 kepada Tergugat II

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak