Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/G/2026/PTUN.MTR FREDERIC RABY KEPALA KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI MATARAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 26/G/2026/PTUN.MTR
Tanggal Surat Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat C-3.48/LO-UK-KLR/10.04.2026
Penggugat
NoNama
1FREDERIC RABY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIKI RIYADIFREDERIC RABY
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI MATARAM
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Nomor : WIM.21.IMI.1-601-GR.03.09 Tahun 2026 Tentang Tindakan Administartif Keimigrasian Deportasi dari Wilayah Indonesia A.N. FREDERIC RABY;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Nomor : WIM.21.IMI.1-601-GR.03.09 Tahun 2026 Tentang Tindakan Administartif Keimigrasian Deportasi dari Wilayah Indonesia A.N. FREDERIC RABY;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan Rehabilitasi nama baik Penggugat dan hak-hak Penggugat akibat adanya Keputusan tersebut;
  5. Menghukum Tergugat Untuk membayar Perkara ini;

Atau apabila Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram berpendapat lain, maka  mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak