| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Nomor : WIM.21.IMI.1-601-GR.03.09 Tahun 2026 Tentang Tindakan Administartif Keimigrasian Deportasi dari Wilayah Indonesia A.N. FREDERIC RABY;
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Nomor : WIM.21.IMI.1-601-GR.03.09 Tahun 2026 Tentang Tindakan Administartif Keimigrasian Deportasi dari Wilayah Indonesia A.N. FREDERIC RABY;
- Memerintahkan Tergugat untuk melakukan Rehabilitasi nama baik Penggugat dan hak-hak Penggugat akibat adanya Keputusan tersebut;
- Menghukum Tergugat Untuk membayar Perkara ini;
Atau apabila Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |