INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/G/2025/PTUN.MTR | andry setiadi karyadi | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MATARAM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||
Nomor Perkara | 23/G/2025/PTUN.MTR | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 07 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Gugatan | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa :
- Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram tertanggal Mataram, 13 Januari 2025, Nomor : MP.01.02/69-52.72/I/2025, Sifat : Biasa, Lampiran : -, Hal.: Permohonan Pembatalan SHM. No. 3718 dan No. 3681 (obyek sengketa -1);
- Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat, tertanggal Mataram, 24 Januari 2025 Nomor : MP.02.03/72/I/2025, Lampiran : -, Hal.: Jawaban Banding Adminitrasi (obyek sengketa 2).
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 3718, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, atas nama ROHENI, luas 550 m2 (obyek sengketa 4;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 3681, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, atas nama ROHENI, luas 620 M2 (obyek sengketa 3;
3. Menghukum kepada Tergugat untuk :
- Mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa : Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram tertanggal Mataram, 13 Januari 2025, Nomor : MP.01.02/69-52.72/I/2025, Sifat : Biasa, Lampiran : -, Hal.: Permohonan Pembatalan SHM. No. 3718 dan No. 3681 (obyek sengketa -1);
- Mengesampingkan Keputusan Tata Usaha Negara berupa : Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat, tertanggal Mataram, 24 Januari 2025 Nomor : MP.02.03/72/I/2025, Lampiran : -, Hal.: Jawaban Banding Adminitrasi (obyek sengketa 2).
- Membatalkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 3718, Kelurahan Selagalas, tanggal 04 Nopember 2019, Surat Ukur : tanggal 19 Juni 2019 Nomor : 2818/Selagalas/2019, luas 505 M2, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Atas nama ROHENI (obyek sengketa 3);
- Membatalkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 3681, Kelurahan Selagalan, tanggal 11 Januari 2019, Surat Ukur Tanggal 02 Januari 2019, Nomor : 2801/Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, atas nama ROHENI, luas 620 M2, Kelurhanan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama ROHENI (obyek sengketa 4);
4. Menghukum Tergugat untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik baru atas bidang tanah obyek sengketa -3 dan obyek sengketa -4 menjadi atas nama Penggugat berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 672/Pid.Sus/2022/PN.Mtr. tanggal 27 Maret 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 52/Pid.Sus/2023/PT.MTR.tanggal 16 Mei 2023. Jo. Putusan Mahkamah Agung RI. No. 4963 K/Pid.Sus/2023, yang telah berkekuatan hukum tetap.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |