Gugatan |
PETITUM
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal atau tidak sah yakni Obyek Sengketa berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 4808, tanggal 12 Januari 2023, Surat Ukur Nomor : 03027/Brang Biji/2022 tanggal 20 Oktober 2022, Luas = 20.000 M2 tercatat atas nama ADIMAN, terletak di Wilayah Samota (Peliuk Perpat Sapuin), Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 4808, tanggal 12 Januari 2023, Surat Ukur Nomor : 03027/Brang Biji/2022 tanggal 20 Oktober 2022, Luas = 20.000 M2 tercatat atas nama Adiman, terletak di Wilayah Samota (Peliuk Perpat Sapuin), Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|