Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/G/2025/PTUN.MTR Hj. Siti Maryam Kepala Kantor Pertanahan Lombok Tengah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 8/G/2025/PTUN.MTR
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Siti Maryam
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RENGGA SANDI SURANGGANA, S.H., M.H.Hj. Siti Maryam
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Lombok Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh TERGUGAT berupa Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabuapten Lombok Tengah Nomor 377/TikBPN/052.02/XII/2024 tentang penolakan Permohonan hak milik atas nama HAJJAH SITI MARYAM atas tanah seluas 12.000 M2 (Dua belas Ribu Meter Persegi) Terletak Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada tanggal 27 Desember 2024.
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Dokumen atas Permohonan Pendaftaran Hak Atas Tanah milik PENGGUGAT, sesuai dengan Surat Permohonan PENGGUGAT yang diajukan tanggal 04 Oktober 2024 dan telah diterima oleh Kantor Pertanahan Lombok Tengah, sesuai dengan Tanda Terima Doukumen Surat Perintah Setor dengan Nomor Berkas Permohonan 54202/2024, pada tanggal 19 Desember 2024, dan Bukti Pembayaran sebesar Rp 1.410.000. ( satu Juta empat ratus sepuluh ribu rupiah), merupakan bukti yang sah secara hukum Atas Tanah milik PENGGUGAT
  4. Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh TERGUGAT  dan berupa Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabuapten Lombok Tengah Nomor 377/TikBPN/052.02/XII/2024 tentang penolakan Permohonan hak milik atas nama HAJJAH SITI MARYAM atas tanah seluas 12.000 M2 (Dua belas Ribu Meter Persegi) Terletak Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada tanggal 27 Desember 2024
  5. Memerintahkan TERGUGAT untuk memproses permohonan Pendaftaran Hak Atas Tanah milik PENGGUGAT, sesuai dengan Surat Permohonan PENGGUGAT yang diajukan tanggal 04 Oktober 2024 dan telah diterima oleh Kantor Pertanahan Lombok Tengah, sesuai dengan Tanda Terima Doukumen Surat Perintah Setor dengan Nomor Berkas Permohonan 54202/2024, pada tanggal 19 Desember 2024, dan Bukti Pembayaran sebesar Rp 1.410.000. ( satu Juta empat ratus sepuluh ribu rupiah), sampai dengan terbit Sertifikat Hak Milik atas nama PENGGUGAT, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Memerintahkan TERGUGAT untuk menerbitkan Surat Keputusan pemberian hak milik atas bidang tanah yang dimohonkan PENGGUGAT diatas, sesuai dengan Tanda Terima Doukumen Surat Perintah Setor dengan Nomor Berkas Permohonan 54202/2024, pada tanggal 19 Desember 2024, dan Bukti Pembayaran sebesar Rp 1.410.000. ( satu Juta empat ratus sepuluh ribu rupiah);
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak