Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/G/2025/PTUN.MTR andry setiadi karyadi KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MATARAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 23/G/2025/PTUN.MTR
Tanggal Surat Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1andry setiadi karyadi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MATARAM
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa : 
- Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram tertanggal Mataram, 13 Januari 2025, Nomor :  MP.01.02/69-52.72/I/2025, Sifat : Biasa, Lampiran : -, Hal.: Permohonan Pembatalan SHM. No. 3718 dan No. 3681 (obyek sengketa -1);
- Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat, tertanggal Mataram, 24 Januari 2025 Nomor :  MP.02.03/72/I/2025, Lampiran : -, Hal.: Jawaban Banding Adminitrasi (obyek sengketa 2). 
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 3718, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, atas nama ROHENI, luas 550 m2 (obyek sengketa 4;
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 3681, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, atas nama ROHENI, luas 620 M2 (obyek sengketa 3;
3. Menghukum kepada Tergugat untuk :
- Mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa : Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram tertanggal Mataram, 13 Januari 2025, Nomor :  MP.01.02/69-52.72/I/2025, Sifat : Biasa, Lampiran : -, Hal.: Permohonan Pembatalan SHM. No. 3718 dan No. 3681 (obyek sengketa -1);
- Mengesampingkan Keputusan Tata Usaha Negara berupa : Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat, tertanggal Mataram, 24 Januari 2025 Nomor :  MP.02.03/72/I/2025, Lampiran : -, Hal.: Jawaban Banding Adminitrasi (obyek sengketa 2). 
- Membatalkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 3718, Kelurahan Selagalas, tanggal 04 Nopember 2019, Surat Ukur : tanggal 19 Juni 2019 Nomor : 2818/Selagalas/2019, luas 505 M2, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Atas nama ROHENI (obyek sengketa 3);
- Membatalkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 3681, Kelurahan Selagalan, tanggal 11 Januari 2019, Surat Ukur Tanggal 02 Januari 2019, Nomor : 2801/Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, atas nama ROHENI, luas 620 M2, Kelurhanan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atas nama ROHENI (obyek sengketa 4);
4. Menghukum Tergugat untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik baru atas bidang tanah obyek sengketa -3 dan obyek sengketa -4 menjadi atas nama Penggugat  berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 672/Pid.Sus/2022/PN.Mtr. tanggal 27 Maret 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 52/Pid.Sus/2023/PT.MTR.tanggal 16 Mei 2023. Jo. Putusan Mahkamah Agung RI. No. 4963 K/Pid.Sus/2023, yang telah berkekuatan hukum tetap.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak