Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/G/TF/2024/PTUN.MTR Aryo Hardani Soegiarso Kepala Kantor Pertanahan Lombok Tengah Penerimaan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 14/G/TF/2024/PTUN.MTR
Tanggal Surat Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aryo Hardani Soegiarso
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gilang Hadi Pratama, SHAryo Hardani Soegiarso
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Lombok Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan berupa : - Sertifikat Hak Milik Nomor : 00534/Selong Belanak tertanggal 12 November 2012, Surat Ukur Nomor : 552/Selong Belanak/2012 tertanggal 29 Oktober 2012 untuk selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa I; - Sertifikat Hak Milik Nomor : 00535/Selong Belanak tertanggal 12 November 2012, Surat Ukur Nomor : 553/Selong Belanak/2012 tertanggal 29 Oktober 2012 untuk selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa II..

3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut : - Sertifikat Hak Milik Nomor : 00534/Selong Belanak tertanggal 12 November 2012, Surat Ukur Nomor : 552/Selong Belanak/2012 tertanggal 29 Oktober 2012 untuk selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa I - Sertifikat Hak Milik Nomor : 00535/Selong Belanak tertanggal 12 November 2012, Surat Ukur Nomor : 553/Selong Belanak/2012 tertanggal 29 Oktober 2012 untuk selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa II.

4. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mengembalikan luas dan batas Obyek Sengketa I dan Obyek Sengketa II kembali kepada keadaan semula atau awal diterbitkannya Obyek Sengketa I dan Obyek Sengketa II;

5. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak