Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/G/2024/PTUN.MTR LALU MUNAHIR KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK BARAT Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 16/G/2024/PTUN.MTR
Tanggal Surat Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1LALU MUNAHIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Made Ariwangsa Wiryanatha, S.S., S.H., M.H.LALU MUNAHIR
2ANJANG ASMARA HADI,SH.,MHLALU MUNAHIR
3MUHAMMAD NIZAR,SH.,MHLALU MUNAHIR
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1NUGROHO DEDY PRATOMO, S.H.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK BARAT
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik No. 604/Desa Jagaraga tanggal 19 April 2000 dengan Surat Ukur No. 122/JGR/1999 tanggal 4 Desember 1999 seluas 567 m2 atas nama LALU SARSI, yang terletak di Desa Jagaraga, Kecamatan Kediri (sekarang Kecamatan Kuripan), Kabupaten Lombok Barat, Propinsi Nusa Tenggara Barat;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik No. 604/Desa Jagaraga tanggal 19 April 2000 dengan Surat Ukur No. 122/JGR/1999 tanggal 4 Desember 1999 seluas 567 m2 atas nama LALU SARSI, yang terletak di Desa Jagaraga, Kecamatan Kediri (sekarang Kecamatan Kuripan), Kabupaten Lombok Barat, Propinsi Nusa Tenggara Barat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; dan/atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak