Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/G/2025/PTUN.MTR DR. H. Umar Said, SH., MM. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 37/G/2025/PTUN.MTR
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DR. H. Umar Said, SH., MM.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Membatalkan sertifikat no.4983 berasal dari pipil no.516 pere 103a dan 4984 berasal dari pipil no.769 pere 91 atas nama seluruh ahliwaris (9 orang ahliwaris) tetapi yang ditetapkan dalam pembagian waris tanggal 1 januari 2011
  3. Menolak pernyataan Tergugat yang menyatakan pembagian harta waris tanggal 1 Januari 2011 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan seluruh sertifikat berdasarkan pembagian I harta warisan Hj. Salmah kepada Pewaris (ahliwarisnya) berdasarkan pembagian harta waris tanggal 1 Januari 2011 dengan Reg No.55/UM/PM/III/2011 Kantor Desa Paokmotong
  5. Munghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Demikian gugatan sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara ini, atas perkenan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram dan atas Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini disampaikan ucapan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak