| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 44/G/2026/PTUN.MTR | 1.MUHTAR 2.AHMAD 3.JALEHA |
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DOMPU | Putusan Sela |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Intervensi
- Putusan Sela
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Sep. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 44/G/2026/PTUN.MTR | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 03 Sep. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa: a. Sertipikat Hak Milik Nomor 2082/Desa Matua, Surat Ukur Nomor 1198/Matua/2016, luas 498 m?2;, atas nama Fikri Ismail; b. Sertipikat Hak Milik Nomor 2083/Desa Matua, Surat Ukur Nomor 1199/Matua/2016, luas 498 m?2;, atas nama Hadi Lukman Wahyu Fidianto; c. Sertipikat Hak Milik Nomor 1140/Desa Matua, Surat Ukur Nomor 724/Matua/2015, luas 449 m?2;, atas nama Syamsurijal; d. Sertipikat Hak Milik Nomor 1227/Desa Matua, Surat Ukur Nomor 803/Matua/2015, luas 432 m?2;, atas nama Sahbuddin; e. Sertipikat Hak Milik Nomor 1215/Desa Matua, Surat Ukur Nomor 862/Matua/2015, luas 319 m?2;, atas nama Hasan; yang keseluruhannya terletak di So Mada Libi, Dusun Perumahan Baru Utara/Dusun Buncu Barat (dahulu), Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu; 3. Menyatakan bahwa penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, khususnya Asas Kecermatan dan Asas Kepastian Hukum; 4. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas beserta segala pencatatan administrasi pertanahan yang timbul sebagai akibat diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara tersebut; 5. Mewajibkan Tergugat untuk setelah mencabut objek sengketa melakukan penataan dan penelitian kembali terhadap data fisik dan data yuridis bidang tanah yang menjadi objek sengketa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan seluruh dokumen alas hak, riwayat perolehan tanah, data administrasi pertanahan dan fakta penguasaan yang relevan; 6. Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan kedudukan hukum Para Penggugat dalam administrasi pertanahan sepanjang menjadi kewenangan Tergugat, sebagai akibat dibatalkannya objek sengketa; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Para Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
