Gugatan |
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram/Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutus dengan amar sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa : Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 50, Tanggal 20 Februari 2015, Surat Ukur Nomor : 666/Sekotong Barat/2014 Tanggal 26/06/2006, Luas 2.593 m2 atas nama PT. ISTANA CEMPAKA RAYA, terletak di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa : Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 50 Tanggal 20 Februari 2015, Surat Ukur Nomor : 666/Sekotong Barat/2014 Tanggal 26/06/2006, Luas 2.593 m2 atas nama PT.ISTANA CEMPAKA RAYA, terletak di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Demikian gugatan Sengketa Tata Usaha Negara ini kami sampaikan atas perkenan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram/Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini disampaikan terima kasih. |