INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
29/G/2025/PTUN.MTR | Nurdin | Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||
Nomor Perkara | 29/G/2025/PTUN.MTR | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan |
Masing-Masing Terletak Di Desa Sekongkang Bawah Kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde); 3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 4/Sk-52.Mp.02.03/I/2025, tanggal 07 Januari 2025 Tentang Pembatalan:
Masing-Masing Terletak Di Desa Sekongkang Bawah Kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde); 4. Menghukum TERGUGAT membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |