Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/G/2025/PTUN.MTR LALU DARMAWAN, S.Sos., MA Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi NTB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 58/G/2025/PTUN.MTR
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LALU DARMAWAN, S.Sos., MA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi NTB
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Petitum Primer
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal atau tidak sah PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TAHAP WAWANCARA CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT 2025-2029., NOMOR: 400.14/21/PANSEL.KI/XI/2025
    3. Menyatakan bahwa proses seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi Calon anggota Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat 2025-2029 cacat hukum dan tidak sah, karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik;
    4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara dan/atau menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
    5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan proses seleksi ulang Tahap Wawancara Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat 2025-2029;
 
2. Petitum Subsider
    Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 
3. Petitum Tambahan
    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak