Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/G/2024/PTUN.MTR YANRI INSPEKTORAT PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 32/G/2024/PTUN.MTR
Tanggal Surat Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YANRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Apryadin SHYANRI
Tergugat
NoNama
1INSPEKTORAT PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;----------------
  2. Menyatakan batal atau tidak sah SURAT INSPEKTORAT PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT  NOMOR : 700/140-III/LHP.itsus-INSP/2024, tanggal 18 Maret 2024 HAL LAPORAN HASIL AUDIT PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA TERKAIT TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PUSKESMAS DOMPU KOTA PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN DOMPU TAHUN ANGGARA 2021;-----------------------------------
  3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut SURAT INSPEKTORAT PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR : 700/140-III/LHP.itsus-INSP/2024, tanggal 18 Maret 2024 HAL LAPORAN HASIL AUDIT PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA TERKAIT TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PUSKESMAS DOMPU KOTA PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN DOMPU TAHUN ANGGARA 2021;-------------------
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara dalam sengketa ini.-----------------------------------------------------

Dan Atau :

Apabila Yth. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Cq. Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang memerikas dan mengadilil perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak