Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/G/TF-LH/2025/PTUN.MTR MUHAMMAD ADIGUNA BIMASAKTI Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 28/G/TF-LH/2025/PTUN.MTR
Tanggal Surat Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD ADIGUNA BIMASAKTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Tindakan Administrasi Pemerintahan Berupa:
  1. Tidak dilakukannya Perbuatan Konkret/Tindakan Faktual Pengerukan sedimentasi pada seluruh Sungai dan saluran di Kota Mataram;
  2. Tidak dilakukannya Perbuatan Konkret/Tindakan Faktual Pelebaran seluruh Sungai dan saluran di Kota Mataram; dan
  3. Tidak dilakukannya Perbuatan Konkret/Tindakan Faktual Memasang pengamanan di sepanjang sempadan seluruh Sungai pada Kota Mataram.
  1. Mewajibkan Tergugat untuk:
  1. Melakukan Perbuatan Konkret/Tindakan Faktual Pengerukan sedimentasi pada seluruh Sungai dan saluran di Kota Mataram;
  2. Melakukan Perbuatan Konkret/Tindakan Faktual Pelebaran seluruh Sungai dan saluran di Kota Mataram; dan
  3. Melakukan Perbuatan Konkret/Tindakan Faktual Memasang pengamanan di sepanjang sempadan seluruh Sungai pada Kota Mataram.
  1. Membebankan Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  2. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak