Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/G/2024/PTUN.MTR MUNIATI Kepala Desa Jagaraga Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 10/G/2024/PTUN.MTR
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat 034/G-TUN/ADV-MA/III/2024
Penggugat
NoNama
1MUNIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KURNIADI, SH.,MHMUNIATI
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Jagaraga
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

PETITUM

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Batal/ Tidak Sah Keputusan Kepala Desa Jagaraga No : 32/Pem/14.5/JGR/XII/2023, Tertanggal 8 Desember 2023, Tentang Pemeberhentian Perangkat Desa (Kaur Tata Usaha dan Umum) Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Atas nama Muniati (Objek Sengketa 1) dan Keputusan Kepala Desa Jagaraga No: 32/KD/14.5/JGR/XII/2023 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa (Kaur TU dan Umum)  Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat tertanggal 15 Desember 2023, atas nama Muniati (Objek Sengketa 2) ;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Jagaraga No : 32/Pem/14.5/JGR/XII/2023, Tertanggal 8 Desember 2023, Tentang Pemeberhentian Perangkat Desa (Kaur Tata Usaha dan Umum) Desa Jagarga, Kecamatan Kuripan, Atas nama Muniati (Objek Sengketa 1) dan Keputusan Kepala Desa Jagaraga No: 32/KD/14.5/JGR/XII/2023 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa (Kaur TU dan Umum)  Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat tertanggal 15 Desember 2023, atas nama Muniati (Objek Sengketa 2) ;
  4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan/ merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat sebagai Perangkat Desa (Kaur TU dan Umum) Desa Jagarga, Kecamatan Kuripan seperti semula ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak