Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/G/2026/PTUN.MTR PT Tanjung Nipah Permai 1.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat
2.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 13/G/2026/PTUN.MTR
Tanggal Surat Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Tanjung Nipah Permai
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yopi Pebri, S.H., M.KN.PT Tanjung Nipah Permai
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat
2Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan batal atau tidak memiliki kekuatan hukum Sertipikat Hak Milik Nomor. 647 Desa Sekotong Barat seluas 64.140 M2 tercatat atas nama I Gde Wiratha yang terletak di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Sertipikat Hak Milik Nomor. 648 Desa Sekotong Barat seluas 55.820 M2 tercatat atas nama I Made Wiranatha yang terletak di Desa Sekotong Barat, 

Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat ;

3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut dan memproses Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor. 647 Desa Sekotong Barat seluas 64.140 M2 tercatat atas nama I Gde Wiratha yang terletak di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Sertipikat Hak Milik Nomor. 648 Desa Sekotong Barat seluas 55.820 M2 tercatat atas nama I Made Wiranatha yang terletak di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat ;

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau, Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak