| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/G/2026/PTUN.MTR | PT Tanjung Nipah Permai | 1.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat 2.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||
| Nomor Perkara | 13/G/2026/PTUN.MTR | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Gugatan | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan batal atau tidak memiliki kekuatan hukum Sertipikat Hak Milik Nomor. 647 Desa Sekotong Barat seluas 64.140 M2 tercatat atas nama I Gde Wiratha yang terletak di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Sertipikat Hak Milik Nomor. 648 Desa Sekotong Barat seluas 55.820 M2 tercatat atas nama I Made Wiranatha yang terletak di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat ; 3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut dan memproses Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor. 647 Desa Sekotong Barat seluas 64.140 M2 tercatat atas nama I Gde Wiratha yang terletak di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Sertipikat Hak Milik Nomor. 648 Desa Sekotong Barat seluas 55.820 M2 tercatat atas nama I Made Wiranatha yang terletak di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat ; 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau, Putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
