Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/G/2023/PTUN.MTR H.AHMAD AZHARI KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN LOMBOK TENGAH Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 51/G/2023/PTUN.MTR
Tanggal Surat Rabu, 27 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.AHMAD AZHARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RENGGA SANDI SURANGGANA, S.H., M.H.H.AHMAD AZHARI
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa: Sertipikat Hak Milik Sertifikat No. 1652 seluas 3.500 m2 terakhir beratas nama MALSUM dan diterbitkan tanggal 30 Oktober 2023, yang terletak di Dusun Lantan Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat
  3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut dan mencoret dari buku tanah Sertipikat Hak Milik Sertifikat No. 1652 seluas 3.500 m2, terakhir beratas nama MALSUM dan diterbitkan tanggal 30 Oktober 2023, yang terletak di Dusun Lantan Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak