Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa: Sertipikat Hak Milik Sertifikat No. 1652 seluas 3.500 m2 terakhir beratas nama MALSUM dan diterbitkan tanggal 30 Oktober 2023, yang terletak di Dusun Lantan Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Mewajibkan tergugat untuk mencabut dan mencoret dari buku tanah Sertipikat Hak Milik Sertifikat No. 1652 seluas 3.500 m2, terakhir beratas nama MALSUM dan diterbitkan tanggal 30 Oktober 2023, yang terletak di Dusun Lantan Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|