Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan TINDAKAN PEMERINTAHAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU DESA LABANGKA, KECAMATAN LABANGKA, KABUPATEN SUMBAWA, PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT YANG TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN KONGKRET BERUPA MEMBUAT BERITA ACARA PENELITIAN KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRASI (PENJARINGAN); BERUPA TIDAK MELAKSANAKAN SELEKSI TAMBAHAN, SERTA TIDAK MEMBUAT BERITA ACARA PENETAPAN CALON KEPALA DESA YANG BERHAK DIPILIH DAN PENGUNDIAN NOMOR URUT; merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan menurut hukum bahwa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Labangka, Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa tahun 2023 adalah Cacat Hukum dan Batal demi Hukum serta tidak memiliki Kekuatan Hukum yang Mengikat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini. |