Petitum |
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah dikemukakan sebagaimana tersebut di atas, mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram atau Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram, unruk memberikan putusan sebagai berikut :
Â
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Mewajibkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur untuk melakukan proses penerbitan sertipikat bukti hak atas nama Pemohon (Syaifudin, SH) sesuai berkas permohonan Nomor 1795 tanggal 12 Maret 2012 dan berkas Nomor 1796 tanggal 29 Maret 2012Â atas nama Pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon.
 |