Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/G/2024/PTUN.MTR PT Indomine Utama/Fikhan Sahidu Kepala Inspektorat (INSPEKTUR) Propinsi Nusa Tenggara Barat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 26/G/2024/PTUN.MTR
Tanggal Surat Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Indomine Utama/Fikhan Sahidu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Inspektorat (INSPEKTUR) Propinsi Nusa Tenggara Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah Penggugat kemukakan tersebut di atas, maka Penggugat memohon kepada  Ketua Pengadilan Tata Usaha Mataram cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

Dalam Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan berupa :
    • Laporan Hasil Audit/Pemeriksaan Kerugian Negara Akses Jalan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak Tahun 2017 Nomor : 700/61-II/LHP/IPP/Pidsus-Insp/2024 tertanggal 22 Februari 2024.
  3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut :
    • Laporan Hasil Audit/Pemeriksaan Kerugian Negara Akses Jalan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak Tahun 2017 Nomor : 700/61-II/LHP/IPP/Pidsus-Insp/2024 tertanggal 22 Februari 2024.
  4. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak