Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/G/2025/PTUN.MTR Prof. Dr. dr. HAMSU KADRIYAN, SP.THT., M.Kes. REKTOR UNIVERSITAS MATARAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 53/G/2025/PTUN.MTR
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat 005/G.PTUN/ADV-MA/X/2025
Penggugat
NoNama
1Prof. Dr. dr. HAMSU KADRIYAN, SP.THT., M.Kes.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADV. MICHAEL ANSHORI, SH., MH.Prof. Dr. dr. HAMSU KADRIYAN, SP.THT., M.Kes.
Tergugat
NoNama
1REKTOR UNIVERSITAS MATARAM
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara Berupa:
  1. Keputusan Rektor Universitas Mataram Nomor: 14020/UN18/KP/2025 tentang Hukuman Terhadap Pelanggaran Kode Etik Dosen, tertanggal 03 Oktober 2025 atas nama Prof. Dr. dr. HAMSU KADRIYAN, SP.THT-KL(K)., M.Kes.;
  2. Keputusan Rektor Universitas Mataram Nomor: 4801/UN18/KP/2025 tentang Pengangkatan Anggota Senat Universitas Mataram Periode Tahun 2025-2029, tertanggal 07 Oktober 2025; dan
  3. Berita Acara Pelantikan Senat Universitas Mataram Periode Tahun 2025-2029, tertanggal 07 Oktober 2025;
  1. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Rektor Universitas Mataram Nomor 14020/UN18/KP/2025 tertanggal 03 Oktober 2025 tentang Pemberian Sanksi Etik/Disiplin terhadap Prof. Dr. dr. Hamsu Kadriyan, Sp.THT-KL (K), M.Kes., adalah cacat hukum formil dan materiil, karena menggabungkan dua rezim hukum berbeda (etik dan disiplin) yang tunduk pada mekanisme dan kewenangan yang berlainan;
  2. Menyatakan bahwa dasar pertimbangan dalam keputusan tersebut, yakni Keputusan Rektor Nomor 10463/UN18/KP/2021 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Tenaga Pengajar Perguruan Tinggi atas nama Wilya Isnaeni, S.K.M., M.M., tertanggal 01 Oktober 2021 adalah batal atau tidak sah karena keputusan tersebut telah dicabut oleh Tergugat melalui Keputusan Rektor Nomor 9273/UN18/KP/2025 tertanggal 03 Juli 2025;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara Berupa:
  1. Keputusan Rektor Universitas Mataram Nomor: 14020/UN18/KP/2025 tentang Hukuman Terhadap Pelanggaran Kode Etik Dosen, tertanggal 03 Oktober 2025 atas nama Prof. Dr. dr. HAMSU KADRIYAN, SP.THT-KL(K)., M.Kes.;
  2. Keputusan Rektor Universitas Mataram Nomor: 4801/UN18/KP/2025 tentang Pengangkatan Anggota Senat Universitas Mataram Periode Tahun 2025-2029, tertanggal 07 Oktober 2025; dan
  3. Berita Acara Pelantikan Senat Universitas Mataram Periode Tahun 2025-2029, tertanggal 07 Oktober 2025.
  1. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan kembali Keputusan Tata Usaha Negara Berupa Keputusan Rektor Universitas Mataram tentang Pengangkatan Anggota Senat Universitas Mataram Periode Tahun 2025-2029 atas nama Prof. Dr. dr. HAMSU KADRIYAN, SP.THT-KL(K)., M.Kes.;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat dan pihak Universitas Mataram untuk memulihkan nama baik, kedudukan akademik dan hak administratif Penggugat;
  3. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul kepada Tergugat.

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak