Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/G/2023/PTUN.MTR Arifin Kepala Desa Konte Kabupaten Dompu Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 18/G/2023/PTUN.MTR
Tanggal Surat Senin, 10 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arifin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Herman, SH.Arifin
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Konte Kabupaten Dompu
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

PETITUM/TUNTUTAN PENGGUGAT
Berdasarkan pada semua pertimbangan di atas, maka Penggugat mohon kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan batal atau tidak sah  Keputusan Kepala Desa Konte Nomor: 28 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Perakat Desa Konte Tanggal 27 Januari 2023, atas nama Arifin,dari Jabatan Kasi Pelayanan Desa Konte;
3.    Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Desa Konte Nomor: 28 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Perakat Desa Desa Konte Tanggal 27 Januari 2023, atas nama Arifin, dari Jabatan Kasi Pelayanan Desa Konte.
4.    Mewajibkan kepada Tergugat untuk memulihkan/merehabilitasi nama baik Penggugat serta mengembalikan kedudukan dan jabatan sebagai kasi pelayanan Desa Konte;
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul  dalam perkara ini.
Apabila  Yth. Ketua Pengadilan TUN Mataram c.q. Ketua dan Anggota Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Ex Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak