Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/G/2023/PTUN.MTR Kusuma Jayadi 1.Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Cq. Bupati Lombok Timur
2.Kepala Desa Bagik Payung
3.Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Cq. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur cq. Kepala PosKesDes Bagik Payung
4.Direktur PT. BPR Ramot Ganda
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 12/G/2023/PTUN.MTR
Tanggal Surat Senin, 27 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kusuma Jayadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Turmuzi, S.H., M.H.Kusuma Jayadi
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Cq. Bupati Lombok Timur
2Kepala Desa Bagik Payung
3Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Cq. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur cq. Kepala PosKesDes Bagik Payung
4Direktur PT. BPR Ramot Ganda
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

PETITUM
Bahwaberdasarkanalasan-alasantersebutdiatas, makaPenggugat memohonkepada yang MuliaKetuaPengadilan Tata Usaha Negara MataramCq. yang MuliaMajelis Hakim yang Memeriksa dan MengadiliPerkaraa quo untuk memberikanputusandenganamarsebagaiberikut:
1.    MengabulkanGugatan Penggugatuntukseluruhnya
2.    Menyatakanhukum, bahwaPenggugat tidak pernah menjual tanah  dan bangunan SertipikatHak Milik Nomor: 420, tanggal 15 September 1990, suratukur no. 1603/1990, tanggal 8 Agustus 1990,luas196 M2 Atas Nama Kusuma Jayadi yang terletak di Desa Bagik Payung, KecamatanSukamulia, Kabupaten Lombok Timur.
3.    Menyatakanhukumbahwa Para Tergugat yang menjadikantanahmilikPenggugatsebagaiPolindesDesaBagikPayung, adalahperbuatanmelawanhukum(OnrechtmatigeOverheidsdaad)
4.    Menyatakanbatalatautidaksah Obyekpoint 1 dan point 2.
 SK. Bupati Lombok Timur yang menjadikan tanahdan bangunan SertipikatHak Milik Nomor: 420 / Desa Bagik Payung, tanggal 15 September 1990, suratukur no. 1603/1990, tanggal 8 Agustus 1990, luas 196 M2Atas Nama Kusuma Jayadiyang terletak di Desa Bagik Payung, KecamatanSukamulia, Kabupaten Lombok Timur dari Aset Daerah Kabupaten Lombok Timurberupa Polindes Desa  Bagik Payung,sejak tahun 1997.
SuratKepalaDesa Bagik Payung, sesuai Pengantar bukti T.2-2 menyatakanbahwabuktisuratpembayaran dan suratpenyerahantanahpekaranganbesertarumahdari Bank Remot Ganda Narmada kepadaKepalaDesa Bagik Payung (H. Lalu Anang Mukhtar) yang dijadikanPolindes,Desa Bagik Payung,KecamatanSuralaga, Kabupaten Lombok Timur,


5.    MewajibkanTergugat 1 dan Tergugat 2 untukmencabut dan Mencoret:
SK. Bupati Lombok Timur yang menjadikan tanahpekaranganSertipikatHak Milik Nomor: 420 / Desa Bagik Payung, tanggal 15 September 1990, suratukur no. 1603/1990, tanggal 8 Agustus 1990, luas196 M2Atas Nama Kusuma Jayadi, yang terletak di Desa Bagik Payung, KecamatanSukamulia, Kabupaten Lombok Timur dari Aset Daerah Kabupaten Lombok Timurberupa Polindes Desa  Bagik Payung
SuratKepalaDesa Bagik Payung, sesuai buktisuratpembayaran dan suratpenyerahantanahpekaranganbesertarumahdari Bank Remot Ganda Narmada kepadaKepalaDesa Bagik Payung (H. Lalu Anang Mukhtar) yang dijadikanPolindes,Desa Bagik Payung,KecamatanSukamulia, Kabupaten Lombok Timur,
6.    MenghukumPara Tergugatuntuk membayarseluruhbiayayang timbuldalamperkaraini.
Dan atau apabila Yang  Mulia berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.    
Demikian  Surat  Gugatan  ini  Penggugat  sampaikan, atas perhatian dan perkenan Yang  Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Cq. Majelis Hakim yang memeriksa,  mengadili, dan memutus perkara a quo,  Penggugat  mengucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak