Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/G/2023/PTUN.MTR Zakiah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 14/G/2023/PTUN.MTR
Tanggal Surat Jumat, 03 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zakiah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lalu Saiful BahrunZakiah
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Petitum
Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram/Majelis Hakim yang memeriksa sengketa ini untuk memutus dengan amar sebagai berikut :
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa : Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1723/2022 tanggal 19 April 2022Surat Ukur Nomor :  1692/Renteng/2020 tertanggal 2 April 2020, Luas 1.481 m2 atas nama Hj. NURHASANAH, terletak di Kelurahan Renteng,Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
3.    Mewajibkan tergugat untuk mencabut sertipikat hak milik dan mencoret dari buku tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 1723/2022 tanggal 19 April 2022Surat Ukur Nomor :  1692/Renteng/2020 tertanggal 2 April 2020, Luas 1.481 m2 atas nama Hj. NURHASANAH, terletak di Kelurahan Renteng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak