Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/G/2023/PTUN.MTR RAHMAN Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 31/G/2023/PTUN.MTR
Tanggal Surat Rabu, 31 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rifqi Azis Hidayatullah, S.H.RAHMAN
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

PETITUM

1.  Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.  Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik Nomor: 01754/Desa Bangket Parak Tanggal 20/08/2019, Surat Ukur Nomor: 01754/2019 Tanggal 09/08/2019, Luas 31.830 M2, terletak di Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Tercatat atas nama JAMAT.
3.  Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor: 01754/Desa Bangket Parak Tanggal 20/08/2019, Surat Ukur Nomor : 01754/2019 Tanggal 09/08/2019, Luas 31.830 M2, terletak di Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Tercatat atas nama JAMAT.
4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak