Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/G/2023/PTUN.MTR Junaidin Yaman Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bima Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 6/G/2023/PTUN.MTR
Tanggal Surat Selasa, 24 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Junaidin Yaman
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bima
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas maka penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini untuk berkenan memutus :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Sertifikat Hak Milik Nomor 1220,NIB 024515 Desa Naru Kec.Woha Kab.Bima atas nama Idham Kamaludin
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor 1220,NIB 024515 Desa Naru Kec.Woha Kab.Bima atas nama Idham Kamaludin
  4. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak