| Gugatan |
PETITUM
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut d iatas, maka Penggugat memohon kepada yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkaraa quo untuk memberikanputusan dengan amarnya sebagai berikut :
1.   Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.   Menyatakan batal atau tidak sah:
  Sertipikat Hak Pakai Nomor : 13/ Kel. Simpasai, tanggal 20 Maret 2003, dengan surat ukur nomor 143/ Simpasai/2002, seluas 100 M2, terletak di Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Atas Nama PemdaTk.II Dompu.
3.Mewajibkan Tergugat untuk mencabut :
Sertipikat Hak Pakai Nomor : 13/ Kel. Simpasai, tanggal 20 Maret 2003, dengan surat ukur nomor 143/ Simpasai/2002, seluas 100 M2, terletak di Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Atas Nama Pemda Tk.IIDompu,
4.   Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbuldalam perkaraini.
Dan ataua pabila Yang Mulia berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Demikian SuratGugatan ini Penggugat sampaikan, atas perhatian dan perkenan Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkaraa quo, Penggugat mengucapkan terimakasih |