Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/G/2023/PTUN.MTR Lalu Handani Bupati Lombok Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 15/G/2023/PTUN.MTR
Tanggal Surat Jumat, 10 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lalu Handani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Herman, SH.Lalu Handani
Tergugat
NoNama
1Bupati Lombok Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

PETITUM/TUNTUTAN PENGGUGAT
Berdasarkan pada semua pertimbangan di atas, maka Penggugat mohon kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut

Dalam pokok perkara :
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan batal atau tidak sah :
Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 188.45/124/PKAD/2021 tentang Penetapan Lokasi Kawasan Industri Hasil Tembakau Pada Lahan Eks-Pasar Paok Motong Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur tanggal 9 Februari 2021
Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 188.45/476/PKAD/2021 tentang Pemberian Izin Pinjam Pakai Tanah Lokasi Kawasan Industri Hasil Tembakau Pada Lahan Eks- Pasar Paok Motong Kabupaten Lombok Timur tanggal 28 Oktober 2021.
3.    Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut :
 Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 188.45/124/PKAD/2021 tentang Penetapan Lokasi Kawasan Industri Hasil Tembakau Pada Lahan Eks-Pasar Paok Motong Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur tanggal 9 Februari 2021
Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 188.45/476/PKAD/2021 tentang Pemberian Izin Pinjam Pakai Tanah Lokasi Kawasan Industri Hasil Tembakau Pada Lahan Eks- Pasar Paok Motong Kabupaten Lombok Timur tanggal 28 Oktober 2021
4.    Mewajibkan kepada Tergugat untuk ganti rugi akibat yang ditimbulkan dalam perkara ini;
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul  dalam perkara ini.
Dalam permohonan Penundaan :
1.    Mengabulkan permohonan Penggugat tentang penundaan keputusan yang digugat;
2.    Memerintahkan kepada Bupati Lombok Timur (Tergugat) agar menunda pelaksanaan keputusan Tata Usaha Negara yang digugat selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Apabila  Yth. Ketua Pengadilan TUN Mataram c.q. Ketua dan Anggota Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Ex Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak