| Gugatan |
P E T I T U M
Bahwa berdasarkan dalil-dalil posita gugatan Penggugat di atas, maka dengan ini Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
1.   Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.   Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Dompu Nomor : 821.22/07/BKD dan PSDM/2023 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, Tanggal 25 Januari 2023, Khusus Lampiran Nomor 92 atas nama Zurriadin, SE dengan NIP: 197311292010011008;
3.   Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Dompu Nomor : 821.22/07/BKD dan PSDM/2023 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, Tanggal 25 Januari 2023, Khusus lampiran nomor 92 atas Nama Zurriadin, SE dengan NIP:197311292010011008;
4.   Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan jabatan dan kedudukan  Penggugat dalam keadaan semula atau jabatan setara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5.   Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
 |