| Gugatan |
PETITUM/TUNTUTAN PENGGUGAT
Berdasarkan pada semua pertimbangan di atas, maka Penggugat mohon kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1.   Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.   Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Desa Konte Nomor: 28 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Perakat Desa Konte Tanggal 27 Januari 2023, atas nama Arifin,dari Jabatan Kasi Pelayanan Desa Konte;
3.   Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Desa Konte Nomor: 28 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Perakat Desa Desa Konte Tanggal 27 Januari 2023, atas nama Arifin, dari Jabatan Kasi Pelayanan Desa Konte.
4.   Mewajibkan kepada Tergugat untuk memulihkan/merehabilitasi nama baik Penggugat serta mengembalikan kedudukan dan jabatan sebagai kasi pelayanan Desa Konte;
5.   Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Yth. Ketua Pengadilan TUN Mataram c.q. Ketua dan Anggota Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Ex Bono). |