| Gugatan |
Berdasarkan uraian yang di jelaskan di atas,bersama ini penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini memberikan putusan dengan Amar Putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan batal/tidak sah SK Kepala Desa No.188/6/BR/2023
- Memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut SK Kepala Desa No.188/6/BR/2023 tentang Pemberhentian Perangkat Desa, Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah
- Memerintahkan kepada tergugat untuk memenuhi hak-hak penggugat sebagai Kepala Dusun Celegeh
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara
- Mewajibkan tergugat untuk segera menerbitkan SK Pengangkatan kembalisebagai kepala dusun celegeh agar tidak terjadi lowong jabatan serta memulihkan kembali nama baik penggugat/rehabilitasi
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan kebenaran
 |