| Gugatan |
P E T I T U M
Bahwa berdasarkan dalil-dalil posita gugatan Penggugat di atas, maka dengan ini Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
1.   Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.   Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor : 821.22/07/BKD dan PSDM dan Nomor : 821.22/08/BKD dan PSDM Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pertama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas Tanggal 25 Januari 2023, Khususnya pada Lampiran keputusan atas Nama Penggugat (dr. Husni Mubarak Nomor urut 132).
3.   Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor : 821.29/06/BKD dan PSDM Tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Dokter Tanggal 25 Januari 2023.
4.   Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor : 821.22/07/BKD dan PSDM dan Nomor : 821.22/08/BKD dan PSDM Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pertama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas Tanggal 25 Januari 2023, Khususnya pada Lampiran keputusan atas Nama Penggugat (dr. Husni Mubarak Nomor urut 132).
5.   Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor : 821.29/06/BKD dan PSDM Tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Dokter Tanggal 25 Januari 2023.
6.   Mewajibkan kepada Tergugat agar menerbitkan Surat Keputusan baru untuk mengesahkan dan mengangkat kembali Penggugat dalam Jabatan sebelumnya sebagai Direktur Rumah Sakit Pratama Manggelewa atau sebutan lain Direktur Rumah Sakit Umum Manggelewa atas nama Penggugat, untuk Merehabilitasi harkat, martabat baik sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
7.   Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara.
dan atau mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini kami sampaikan, atas perhatian Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, disampaikan ucapan terimah kasih.
 |